RANCAH POST – Pemerintah resmi menyatakan tidak akan ada perubahan harga BBM secara nasional terhitung mulai (01/05/2015). Dikarenakan, harga acuan minyak Singapura (Means of Platts Singapore /MoPS) periode April tetap sama dengan MoPS bulan Maret yakni sebesar USD70/barel.
I Gusti Nyoman Wiratmaja selaku plt Dirjen Migas Kementerian ESDM mengatakan, keputusan untuk menetapkan harga BBM pada Mei mendatang berdasarkan acuan MoPS (25/03/2015) hingga (24/04/2015).
Nyoman katakan, “Dengan meneliti harga minyak bumi dan perekonomian nasional saat ini dan berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga harga jual eceran BBM secara umum tidak dinaikkan per (01/05/2015) atau harga tetap.” Rabu (29/04/2015).
Nyoman menambahkan, harga BBM jenis Premium untuk wilayah luar Jawa, Madura dan Bali tetap Rp7.300/liter. Harga Solar subsidi tetap Rp6.900/liter dan Minyak Tanah Rp2.500/liter.
Sementara harga Premium untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali adalah kewenangan PT Pertamina untuk menetapkan putusan. Namun, dia berharap Pertamina tidak melakukan penyesuian harga terhadap Premium di wilayah tersebut.
Nyoman tuturkan, “Pertamina diberikan wewenang untuk menentukan harga tapi juga berkoordinasi dengan pemerintah. Kami harap tidak ada kenaikan harga BBM.”
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun BPK turut dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, besaran harga dasar, penugasan khusus, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga BBM eceran.