Berita Pangandaran, RANCAH POST – Sup (50 tahun), warga dusun Pakauran Desa Sindangsari Kecamatan Banjarsari berhasil diringkus jajaran Polsek Pangandaran dengan tuduhan mengedarkan upal (uang palsu). Sup diciduk ketika pesta miras dan ‘jajan’ dengan uang mainan tersebut di daerah Pamugaran. Tak tangung-tanggung, kepolisian sektor Pangandaran berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp20 juta yang sebelumnya dititipkan kepada pelayan warung oleh Sup.
Sebagaimana dilansir Harapan Rakyat, Sup mengakui kalau uang palsu itu ia peroleh dari teman seprofesinya sesame kuli bangunan ketika bekerja di daerah lain.
“Uang itu dari W, terus saya gunakan untuk minum-minum dan ‘jajan’,” katanya.
“Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari pemilik warung yang menyebutkan adanya orang yang membawa uang palsu dalam jumlah yang banyak,” jelas Kepala Polisi Sektor Pangandaran Komisaris Suyadi, SH.MH. Selain mengamankan barang bukti uang palsu tersebut, polisi pun menemukan nota pembayaran transaksi menyewa kamar dan pembayaran seorang perempuan.
Dengan terjadinya kasus uang palsu ini, pihak kepolisian pun menghimbau agar masyarakat selalu hati-hati dan mewaspadai beredarnya uang palsu ini.