RANCAH POST – Polres Sleman berhasil membongkar produksi olahan jajanan nata de coco yang berbahan dasar endapan air kelapa yang dicampur dengan pupuk ZA (Pupuk tanaman). Aktivitas tersebut ditemukan di sebuah industri rumahan yang berada di bangunan bekas SDN Semarang 3, Sidomulyo, Godean, Sleman.
Menurut Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar mengenai adanya kegiatan pabrik rumahan yang memproduksi nata de coco dengan bahan mencampur pupuk ZA.
Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke TKP, Faried ungkap, “Pupuk Za merupakan pupuk untuk tanaman, bukan bahan campuran makanan untuk dikonsumsi,” Selasa (31/03/2015).
Lebih lanjut lagi, kepolisian kemudian menutup pabrik tersebut, dan melakukan koordinasi dengan BPOM DIY dalam pemeriksaan kandungan bahan kimia yang terdapat dalam produk tersebut.
Menurut Zullies Ekawati (Pakar Farmakologi UGM), ZA merupakan ammonium sulfat yang dibutuhkan untuk sumber nitrogen yang berfungsi sebagai nutrisi bagi bakteri acetobacter xylinium. Nah, bakteri inilah yang digunakan dalam proses fermentasi sari kelapa menjadi nata de coco.
Sebenarnya, pemakaian ZA dalam pengolahan nata de coco tidak bermasalah, sepanjang takarannya tidak melebihi 1%. Berarti dalam 100 liter tidak boleh melebihi 1 kg. Hal tersebut karena dalam proses pencucian pasca melakukan fermentasi, bakteri akan hilang.
Namun, mengenai kasus yang di Sleman, ZA yang digunakan bukan ZA untuk makanan. Ammonium sulfat yang seharusnya dipakai yaitu ZA yang nutrition grade, bukan ZA untuk pupuk. Walaupun secara subtansi senyawanya memang sama.