RANCAH POST – Yassona Laoly (Menkumham) menyebutkan akan ada wacana remisi koruptor dengan sejumlah syarat tertentu. Usulan tersebut langsung disambut oleh Ahmad Muzani (Sekjen Partai Gerindra). Menurutnya, remisi merupakan hak narapidana. Ia mengatakan remisi kepada koruptor itu bisa menjadi pembeda tentang koruptor yang mana yang bisa menerima remisi.
Sebelumnya, Kamis (12/03/2015) Yassona menuturkan bahwa hukuman terhadap koruptor yang sudah lama berlaku di Indonesia, membuat hak kehilangan koruptor terenggut. Hal ini, kata Yassona, sangat bertolakbelakang dengan prinsip penyelesaian kasus korupsi, yaitu pengembalian uang negara.
Yassona katakan, “Ketika negara maju sudah berada di tahapan yang lebih maju, dan mengalihkan sistem kepenjaraan menjadi lembaga pemasyarakatan, sebagian dari kita menuntut penerapan sistem pemidanaan lama terhadap narapidana kasus tertentu.”
Menkumham menambahkan remisi merupakan hak semua narapidana termasuk didalamnya kasuss korupsi. Dengan demikian Kemenkumham akan mengkaji seperti apa koruptor yang layak diberikan remisi.
Yassona tambahkan, “Kita akan buat kriteria yang lebih baik, remisi meruakan hak. Ini dikaitkan dengan whistleblower.”
Meskipun sejumlah kalangan menilai pemberian remisi koruptor itu tidak patut, tidak demikian dengan Ahmad Muzani (Sekjen Partai Gerindra). Ia menganggap, wacana Menkumham tersebut sangat tepat, karena batas-batas kriteria remisi dapat diketahui secara transparan.
Meski wacana tersebut kian mencuat bahkan mungkin tidak akan bisa terbendung, menurut anda, apakah seorang koruptor layak mendapatkan remisi?