RANCAH POST, Berita Ciamis – Diduga telah terjadi rekayasa ruislag tanah eks bengkok hak milik Kelurahan Ciamis yang kini berdiri 55 ruko di depan terminal Ciamis, yang dulu pada tahun 1990-an terjadi pengembangan Kabupaten Ciamis diantaranya membangunnya terminal Ciamis, pasar manis, gelanggang Galuh Taruna dan Stadion Galuh.
Dalam hal ini, Pataka (Paduli Kataneuh Kota) menganggap adanya masalah yang berkaitan dengan status ruko tersebut sehingga Pataka turun ke jalan untuk berorasi pada hari Selasa (03/03/2015), kemarin.
Pataka menduga proses ruislag tanahnya ilegal, pengembang telah merubah site plan untuk keuntungan pribadi karena rencananya hanya membangun 43 ruko, namun pada kenyataannya ada 55 ruko yang dibangun pengembang, telah terjadi rekayasa penipuan jual beli ruko karena kepemilikan ruko dan sertifikat diduga dimiliki oleh orang yang berbeda sehingga diduga terjadi penggandaan sertifikat pada beberapa ruko. Semua itu tertuang dalam selebaran yang disebarkan Pataka saat menggelar aksi.
Masa Pataka yang dipimpin Andi Ali Fiqri dalam aksinya berorasi di depan kantor BPN, BPPT, di depan pasar manis dan terakhir di halaman Gedung DPRD dengan diakhiri penyerahan surat audiensi.
“Pataka berharap pansus mengundang intansi terkait seperti BPN, BPPT, Berlian (anak Bupati Oma) dan Arif (anak nya H. Muhamad) serta para penghuni ruko agar bisa duduk bersama agar pengungkapan historis aset Kabupaten Ciamis semakin jelas.” papar Andi.
Andi juga menambahkan, “Pataka berharap ruko tersebut kembali menjadi milik Pemkab Ciamis”. pungkasnya.
“Pihak BPPT siap hadir dalam audiensi yang digagas Pataka, dan untuk masalah perijinan ruko tersebut ada di BPPT dan meskipun waktu pembangunan ruko BPPT belum ada, namun berkasnya kami punya”. ungkap Nana selaku Kasi Perijanan melalui Deni selaku staf pelayanan perijinan kepada media. (brata)