RANCAH POST – Pasca putusan harga BBM naik pada 1 Maret kemarin diluncurkan, Dirjen Pajak Kemenkeu mengumumkan akan segera menaikan tarif tol, putusan tersebut diberlakukan terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap pengguna jalan tol.
Sigit Priyadi Pramudito selaku Dirjen Pajak mengumumkan bahwa Kebijakan kennaikan tarif tol akan berlaku mulai (01/04/2015) nanti. Sigit ungkap, “Sudah saya tandatangani tadi,” Jakarta (02/03/2015).
Dia mengungkapkan keputusan pemberlakuan kenaikan PPN 10% telah melalui penggodokan kebijakan. Koordinasi dengan sejumlah pengelola jalan tol telah dilakukan secara intens, Sigit tambahkan, “Sudah didiskusikan secara baik, termasuk dengan pihak pengelola tol.”
Pengguna jalan bebas hambatan tersebut sepertinya harus mewanti-wanti terkait naiknya tarif tol yang cukup signifikan. Dikarenakan selain faktor PPN, ada juga mekanisme kenaikan tarif reguler yang diagendakan setiap 2 tahun sekali. Pada tahun ini, terdapat 22 jalur tol yang masuk kedalam daftar periode kenaikan tarif.
Sejumlah ruas tol yang akan mengalami kenaikan yaitu, Jakarta – Bogor – Ciawi, Jakarta – Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang – Cileunyi, Semarang section A, B, dan C, Surabaya-Gempol, Palimanan – Plumbon – Kanci, Cikampek – Purwakarta – Padalarang , Belawan – Medan – Tanjung Morawa, Serpong – Pondok Aren, Tangerang – Merak, Ujung Pandang tahap I dan II, Pondok Aren – Ulujami, Makassar Seksi IV, Jembatan Suramadu, Bogor Ring Road seksi I dan II A, Kanci – Pejagan, Surabaya – Mojokerto seksi I, Semarang – Solo seksi I dan II, Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa (Tol Laut Bali), Jakarta Outer Ring Road 2 Utara.