RANCAH POST – Melihat keadaan sekarang ini, banyak sekali orang yang melakukan perbuatan yang sangat tercela dan keji ini. Bahkan kita dapat kita jumpai dalam semua lapisan masyarakat, mulai masyarakat kelas bawah, kelas menengah, sampai kelas atas sekalipun. Masyarakat bahkan dapat menggolongkan pelaku korupsi ini menjadi beberapa tingkat. Mulai dari koruptor kelas teri sampai kelas kakap.
Misalnya dalam ruang lingkup masyarakat kelas bawah, mungkin kita pernah mendapati seseorang yang mendapat tugas untuk membeli sebuah barang, kemudian setelah dibelikan barang, uang yang diberikan masih ada sisanya, dia tidak memberitahu kalau uang tersebut tersisa dan masuk ke dalam sakunya meskipun hanya satu sen. Adapun koruptor kelas kakap, mereka tidak tanggung-tanggung melakukan korupsi sampai milyaran bahkan triliyunan rupiah.
Begitu pula yang terjadi di Indonesia, korupsi sudah mendarah daging bahkan sudah menjadi suatu seni, yaitu seni berkorupsi. Koruptor tidak hanya sekedar meraup uang Negara, tetapi mereka juga sudah sampai dalam tahap bagaimana mengemas hasil korupsi tersebut agar KPK pun susah membedakan mana yang hasil korupsi dan yang bukan.
Hukum korupsi, menurut pandangan Ulama Fiqih, secara aklamasi dan konsensus (ijma’) adalah haram, karena merugikan kepentingan umum. Keharaman perbuatan korupsi dapat ditinjau dari berbagai segi, diantaranya:
Korupsi adalah perbuatan curang dan penipuan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat yang dikecam oleh Allah SWT dalam surah Al-Imran ayat 161 dengan hukuman setimpal di akhirat.
Korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk memperkaya diri merupakan pelanggaran terhadap amanat. Mengkhianati amanat adalah salah satu karakter orang munafik yang dibenci Allah SWT sehingga hukumnya adalah haram (Q.S Al-Anfaal: 27 dan An-Nisaa: 58).
Korupsi untuk memperkaya diri dan orang lain adalah perbuatan zalim, karena kekayaan negara adalah harta yang berasal dari keringat orang-orang kecil dan miskin. Perbuatan zalim ini patut mendapatkan azab yang pedih (Q.S Az-Zhukruf: 65).
Korupsi dapat menimbulkan dampak yang sangat luar biasa buruk bagi suatu bangsa dan negara. Maka pencegahan dan penanggulangannya harus dilakukan secara serius dan terpadu antara seluruh komponen bangsa.
Memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara kaffah adalah jalan keluar dari persoalan korupsi ini, karena apabila setiap muslim betul-betul yakin akan ajaran agamanya maka ia akan mematuhi ajaran Islam dan takut melakukan korupsi tersebut.