RANCAH POST – Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad, dinyatakan tidak akan menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimkum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, hari ini, Jumat (20/02/2015). Pihak AS pun telah melayangkan surat notifikasi ketidakhadirannya tersebut ke Polda Sulselbar.
Kuasa Hukum AS, Dadang Trisasongko jelaskan, “Tidak akan hadir. Hari ini, kami telah melayangkan surat prmberitahuan tersebut kepada Polda Sulselbar melalui tim pengacara Abraham Samad yang ada di Sulawesi,” Jumat (20/02/2015).
Dadang mengatakan ketidakhadiran Abraham Samad ke Polda Sulselbar tersebut dikarenakan AS harus menghadiri sejumlah acara dan tidak tercantumnya nomor sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) pada surat pemanggilan tersebut, “Salah satu dalih ketidakhadiran adalah dalam surat panggilan tidak tercantumkan nomor sprindik. Asumsinya belum ada proses penyidikan.”
Dadang menambahkan, “Pada hari ini memang tidak hadir, Pak Abraham Samad diagendakan akan menjalani sejumlah kegiatan yang sudah terjadwal sejak lama.”
Dalam kasus pemalsuan dokumen ini, Abraham Samad dijerat Pasal 263, Pasal 264 KUHP, dan atau Pasal 93 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU 24/2013. Selain itu, juga diatur pasal 55 dan 56 KUHP. Ketua KPK non-aktif itu seharusnya memulai masa pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Jumat (20/02/2015).