RANCAH POST – Mendadak, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad resmi diberhentikan, hal tersebut resmi dinyatakan Presiden Jokowi melalui Kepres. Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan status tersangka yang kini hinggap di pundak AS dan BW.
Presiden Jokowi mengumumkan pemberhentian sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/02/2015). Presiden juga mengumumkan tiga nama Plt KPK terbaru, Presiden Jokowi umumkan, “Saudara Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji dan Johan Budi, Keppres menunjuk tiga orang pimpinan.”
Dalam jumpa pers tersebut Jokowi menerangkan bahwa pemberhentian sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait masalah hukum kedua Pimpinan KPK tersebut. AS menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, sementara BW ditetapkan tersangka kasus dugaan melakukan perintah pemberian keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat. Ada lagi satu kekosongan lagi yakni Busyro Muqoddas yang akhir tahun lalu sudah habis masa jabatannya di pimpinan KPK.
Jokowi tambahkan, “Sebab adanya masalah hukum yang menjerat dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan jabatan pimpinan KPK, sesuai peraturan undang-undang, saya akan mengeluarkan Kepres tentang pemberhentian dua pimpinan KPK tersebut.”
Pasca Kepres diluncurkan, Presiden Jokowi menunjuk 3 orang plt KPK, yaitu Taufiequrochman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi.