RANCAH POST – Roger Danuarta bebas pasca direhabilitasi BNN selama setahun, seperti diketahui tahun lalu Roger ditemukan tidak sadarkan diri tengah mengonsumsi Narkoba di dalam mobil di wilayah Jakarta Timur.
Berita Roger Danuarta bebas tersebut disampaikan oleh Jufry Maykel Manus selaku pengacara beliau ungkap, “Saat ini Roger tengah siap-siap, Roger akan keluar dari panti rehab diatas jam 10.”
Jufry menambahkan cuaca cerah hari ini sangat mendukung proses pembebasan Roger Danuarta. Saat ini ia akan dijemput oleh kerabatnya, “Tak ada permintaan khusus dari Roger. Kini ia lebih mementingkan berkumpul dengan keluarga.”
Awal tahun 2014 silam, Roger Danuarta tertangkap tangan tengah menggunakan obat-obat terlarang dan tak sadarkan diri kala berada di dalam mobil dengan sebungkus putaw dan daun ganja, ia juga diketemukan masih memakai jarum suntik di tangannya.
Pasca digelandang ke kantor Polisi dan mengikuti sidang di PN Jakarta Timur, Hakim Ketua Sabarudin Ilyas menyatakan Roger harus direhabilitasi di panti BNN.