RANCAH POST – Berita Terbaru, Hasil sidang praperadilan menyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hal itu dinyatakan pimpinan tunggal sidang Hakim Sarpin Rizaldi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (16/02/2015).
Hasil sidang praperadilan melalui hakim Sarpin tetapkan, “Menyatakan penetapan tersangka pihak termohon yakni Budi Gunawan oleh pihak pemohon KPK adalah tidak sah.”
Sebelumnya KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah dan rekening gendut kala menjabat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM (Sumber Daya Manusia) Polri tahun 2003-2006 serta jabatan lainnya di Polri. KPK belum dapat mengungkapkan secara detail kasus yang menerpa BG.
KPK nyatakan Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi diancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti melanggar sejumlah pasal tersebut.