RANCAH POST – Berita Terkini, Hasil sidang praperadilan Budi Gunawan akan diumumkan PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/02/2015) pagi. Pengumuman jadwal putusan sidang tersebut diberitahukan oleh hakim Sarpin Rizaldi kala praperadilan sabtu kemarin.
Sidang Praperadilan Budi Gunawan ini bermula dari ketidakterimaan BG atas penetapan status tersangka kasus gratifikasi dan penerimaan hadiah oleh KPK. BG merasa janggal karena penetapan tersangka tersebut diterapkan pasca Presiden Jokowi memilih ia sebagai calon Kapolri. Imbas dari status hukum tersebut, Jokowi pending pelantikan BG.
Menanggapi kasus tersebut, Harifin Tumpa selaku mantan ketua MA, yakin bahwa hakim akan menolak pengajuan pembatalan status tersangka yang diajukan oleh Pengacara Budi Gunawan. Dikarenakan penetapan tersangka bukanlah obyek perkara yang menjadi ranah praperadilan, Harifin ungkap, “Pembatalan status tersangka tidak mungkin terjadi.”
Harifin menambahkan sidang praperadilan Budi Gunawan tidak akan mampu membuktikan sah atau tidak seorang penyandang status tersangka. Pembuktian tersangka seseorang harus dilakukan melalui prosedur panjang dengan pemeriksaan saksi dan bukti.
Sementara menurut kuasa hukum BG yakni Razman dan Fredrich, yakin akan hasil sidang praperadilan Budi Gunawan akan dimenangkan oleh pihaknya. Terlebih Fredrich meyakini Budi akan segera dilantik.