RANCAH POST – Berita Terkini, Komedian Mandra yang terkenal dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan divonis sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi salah satu program di TVRI pada tahun 2012.
R Widyo Pramono selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ungkap, “Sudah ditetapkan atas nama MDR (Mandra) Direktur PT Viandra Production sebagai tersangka,” Selasa (10/02/2015).
Bukan cuma Mandra, pihak penyidik Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Chermawan (Direktur PT Media Art Image) dan Yulkasmir (Pejabat Pembuat Komitmen).
Widyo ungkap, “Nilai proyek mencapai Rp 40 miliar.”
Kejagung sebelumnya telah memanggil Mandra untuk diperiksa karena salah satu perusahaan miliknya merupakan pemenang tender program TVRI tersebut.
Kasus ini bermula saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar dengan budget Rp47,8 miliar. Gelontoran tersebut didapat dari APBN 2012. Paket-paket tersebut kemudian di distribusikan ke 8 perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik Mandra (PT Viandra Production).
Kejanggalan pada program TVRI tersebut ditemukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2013 silam. Kala itu penetapan spesifikasi teknis program disinyalir janggal. Terlebih ditemukannya ketidaksesuaian durasi pada kontrak pemenang lelang, Mandra terlibat dalam kasus tanda tangan palsu.