RANCAH POST – Berita Tekini, Sidang praperadilan KPK yang diajukan Budi Gunawan ke PN Jakarta Selatan akan kembali digelar hari ini, Senin (09/02/2015). Sidang ini digelar yang kedua kalinya pasca di Praperadilan pertama pihak KPK tidak hadir.
KPK yang diwakili noleh Praharsa Nugraha mengungkapkan sidang praperadilan KPK kali ini akan dihadiri oleh kuasa hukum KPK. Pihaknya sudah mempersiapkan jawaban-jawaban untuk menanggapi gugatan yang dilontarkan Budi Gunawan, “Pada sidang praperadilan kali ini tak ada dalih untuk tak hadir.”
Sebelumnya, KPK tidak hadir memenuhi sidang praperadilan KPK yang pertama, pada Senin (02/02/2015), dengan dalih tidak terima dengan sejumlah gugatan Budi Gunawan kepada KPK yang berubah secara mendadak.
KPK memvonis Budi Gunawan menjadi tersangka dengan kasus dugaan rekening gendut, pendapatan dari gratifikasi (penerimaan hadiah) kala menjadi petinggi Polri. Dengan ditemukannya beberapa fakta dan bukti, Budi Gunawan terkena Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Budi Gunawan menginginkan sidang praperadilan KPK digelar karena merasa janggal atas diterapkannya sebagai tersangka atas dugaan kasus Gratifikasi tersebut.
Predikat tersangka yang diterapkan KPK kepada Budi Gunawan, membuat pelantikannya sebagai Kapolri ditunda oleh Jokowi. Sementara menurut Tim 9, kemungkinan besar calon Kapolri akan digantikan oleh yang lain.