RANCAH POST – Berita Hari Ini, Sidang praperadilan gugatan Budi Gunawan terhadap KPK ditunda. Kala sidang berlangsung pihak termohon, yakni KPK tidak menghadiri sidang awal yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini Senin, (02/02/2015). Alasan pihak KPK tidak hadir karena materi gugatan terhadap mereka berubah, sehingga KPK butuh waktu untuk mempelajari gugatan tersebut.
Johan Budi selaku Deputi Pencegahan KPK ungkap, “KPK tidak hadir hari ini karena ternyata materi gugatan sidang praperadilan penggugat berubah (bertambah), kabar tersebut baru saja sampai ke KPK pada Kamis malam. Sebenarnya pada Senin, (26/01/2015) tim hukum KPK sudah hadir, namun ternyata gugatan tersebut dicabut,” Senin (2/2/2015).
Johan mengatakan, karena materi gugatan sidang praperadilan tersebut berubah secara mendadak, KPK tak punya cukup waktu untuk mempelajari gugatan yang baru dilayangkan Kamis malam (30/01/2015). Tapi KPK pastikan akan hadir pada sidang praperadilan berikutnya, pada Senin (09/02/2015).
Johan tambahkan, “Pada Kamis malam KPK baru saja menerima perubahan gugatan tersebut, jadi pada sidang hari ini belum bisa hadir karena harus mempersiapkan bahan jawaban atas gugatan tersebut. Ini merupakan suatu hal yang normal dalam sidang praperadilan, dalam sidang praperadilan KPK selanjutnya pasti akan hadir.”
Sidang praperadilan perdana dengan schedule pembacaan gugatan oleh pihak pemohon Budi Gunawan terpaksa harus ditunda karena pihak termohon, yaitu KPK tidak hadir. Sidang kemudian ditunda dalam waktu sepekan.