RANCAH POST – Lurah cantik Sri ditangkap petugas kepolisian terkait kasus Narkoba yang terjadi pada hari Kamis. Lurah yang berasal dari kecamatan Sumarorong, Sulawesi Barat ini kini resmi ditahan Polres Mamasa, Sabtu (24/01/2015).
Sebelumnya, Lurah cantik Sri ditangkap oleh petugas berdasarkan informasi sejumlah tersangka lain yang ditangkap kala berpesta sabu di sebuah hotel, Kamis (22/01/2015). Saat ini, Polisi tengah menguji sampel darah dan urine Sri di Laboratorium.
AKP Darius Limbu selaku Kasat Narkoba Polres Mamasa ungkap, “Tersangka Sri telah resmi ditahan pasca menjalani serangkaian pemeriksaan. Tersangka divonis terlibat jaringan Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba.”
Darius menambahkan, berdasarkan keterangan lapangan kala penangkapan, Sri sempat membuang barang bukti ke sungai yang berada di belakang rumahnya, itu membuat polisi sulit mengumpulkan bukti.
Lurah cantik Sri memang selama ini sudah menjadi target sergapan Polisi. Tersangka dikenakan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
Disisi lain, Bupati Mamasa, yaitu Ramlan Badawi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Sri sesuai peraturan yang berlaku. “Dia akan kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Dimutasi sampai pemecatan.”
Menanggapi kasus Narkoba Lurah cantik Sri tersebut, Ramlan menegaskan akan melakukan tes urine kepada semua pegawai Pemda Mamasa untuk mencegah terulangnya kejadian memalukan seperti ini.
Pasca ditangkapnya Lurah cantik Sri, kantor Kelurahan Sumarorong yang tadinya sibuk dengan kegiatan birokrasi, kini tampak lengang setelah Sri jadi tersangka.