RANCAH POST – Berita Terbaru KPK, wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi ditangkap tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng (Kalimantan Tengah). Penangkapan dilakukan di kawasan Depok, Jawa Barat. Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengungkapkan, Bambang Widjojanto diduga menyetting para saksi untuk memberikan keterangan palsu di hadapan sidang pengadilan MK (Mahkamah Konstitusi). Kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat terjadi pada tahun 2010 silam.
Kala itu, MK membatalkan putusan KPUD yang menyatakan pasangan no. 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pilkada 12 Juni 2010 lalu. Pasangan tersebut didukung oleh PAN, PDIP dan Gerindra.
Putusan bernomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tersebut diteken pada sidang pleno tanggal (07/07/2010). Selain pembatalan tersebut, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kotawaringin Barat.
Dalam sengketa ini Bambang Widjojanto berperan sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, Bambang dibantu oleh Sonhadji, Dian Fauziah, dan Hermawanto. Kasus sengketa pilkada ini dipimpin oleh hakim MK Akil Mochtar yang kala itu masih aktif menjadi hakim.
PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan bahwa Ratna Mutiara, saksi pasangan Ujang Iskandar dan Purwanto, terbukti melakukan praktik sumpah palsu dalam kasus sengketa pilkada tersebut. Ratna divonis 5 bulan penjara.
Hingga sekarang, Belum ada keterangan resmi dan detil dari pihak Mabes Polri, mengenai keterkaitan antara Bambang dan Ratna sehingga Bambang ditetapkan dengan status tersangka.