RANCAH POST – Berita Terkini, Pelaku kecelakaan Pondok Indah Christopher Daniel, dipastikan Polisi positif mengkonsumsi narkoba jenis LSD (Lysergic Syntetic Diethylamide). Menurut Kombes Martinus Sitompul selaku juru bicara Polda Metro, menyebut jenis narkotika yang dipakai adalah LSD.
Apa itu LSD? Menurut Kombes Sumirat selaku juru bicara BNN, LSD adalah narkotika golongan 1 no.36 dalam UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. “LSD memiliki sifat halusinogen yang memicu seseorang berkhayal atau berhalusinasi,” (22/01/2015).
Bentuk dari barang haram itu sendiri terkemas dalam lembaran kertas tipis. Dimensi narkoba ini berbentuk bujur sangkar, kira-kira mempunyai berukuran 20 cm x 20 cm, ketebalannya seperti kertas buffalo.
Menurut Sumirat, penggunaan narkoba jenis tersebut dengan cara menggunting lembaran LSD menjadi potongan-potongan kecil.
Jenis narkoba ini bisa ditemui dalam ragam motif dan warna. Sumirat juga menuturkan, sebelumnya BNN pernah meringkus seorang bandar narkoba setelah kedapatan membawa barang terlarang tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Waktu itu, lembaran LSD berwarna hijau kebiru-biruan diamankan BNN. Modus yang dipakai bandar tersebut, yakni pada permukaan lembarannya ditempeli gambar tokoh anak-anak Alice in Wonderland.
Sampai saat ini, polisi masih menelisik keterkaitan antara pengaruh narkoba LSD pada tersangka kecelakaan Pondok Indah, yaitu Christopher dalam perilaku mengemudinya yang arogan sehingga memakan 4 orang korban tewas, Selasa (20/01/2015).