RANCAH POST – Berita Hari Ini, Kecelakaan maut Pondok Indah menewaskan 4 orang dan 5 lainnya luka berat terjadi pada Selasa (20/01/2015) malam. Pelaku kecelakaan yang bernama Christoper kini tengah menjalani proses pemeriksaan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan polisi sementara, tersangka diancam dikenakan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Kombes Martinus Sitompul selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, kronologi kecelakaan maut Pondok Indah tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Sultan Iskandarsyah, Kebayoran Lama. Tersangka bernama Cristopher mengendarai Outlander.
“Kronologinya bermula kendaraan Outlander dikemudikan oleh Sandi, sopir utama diturunkan dan dialihkan kepada penumpang bernama Christopher, kala dikendarai Christopher, Outlander maut tersebut menabrak motor Honda Beat atas (Arifin), Toyota Avanza (Rifki Ananta). Mobil Outlander tersebut kemudian menabrak Mitsubishi (Ade) dan sejumlah kendaraan sepeda motor,” Rabu (21/1/2015).
kecelakaan maut Pondok indah tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal, yakni Mustopa (Jakarta Timur), Mayudin Herma (Depok), Wisnu Anggoro (Jakarta Selatan) dan Batang Onang (Parung). Sementara korban luka kini masih dirawat secara intesif di RS Fatmawati.
Kombes Martinus Sitompul selaku Kabid Humas Polda Metrojaya mengatakan pelaku kecelakaan maut Pondok Indah terancam pasal berlapis. Pertama, UU lalu lintas ancaman 12 tahun. Kedua, UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya menurut Kombes Wahyu Hadiningrat selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan tersangka mengendarai mobil Outlander tengah mengkonsumsi narkotika jenis anyar. “Penyelidikan sementara Christoper mengkonsumsi narkotika jenis anyar sebelum mengalami kecelakaan,” Rabu (21/01/2015).
Kini kepolisian bekerjasama dengan BNN untuk melaksanakan serangkaian penyelidikan jenis narkoba, tes urine pun dilakukan untuk meneliti jenis Narkoba tersebut.