RANCAH POST – Berita Terkini, Perppu Pilkada dan Pemda akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR, hari ini, Selasa (20/01/2015). Sebelum sidang tersebut digelar, rapat kerja Komisi II DPR, Kemendagri dan seluruh fraksi DPR telah setuju Perppu Pilkada yang diluncurkan Presiden SBY tersebut menjadi UU Pilkada.
Meski semua fraksi DPR menyetujui Perppu Pilkada tersebut sah menjadi undang-undang, namun ada sejumlah fraksi yang masih ngotot ingin merevisi pada perppu tersebut setelah disahkan.
Menurut Rambe Kamarulzaman selaku Ketua Komisi II DPR RI, draf RUU pilkada ini akan dirampungkan pasca Perppu Pilkada disakan. “Semua fraksi menyampaikan problem dan akan diperbaiki setelah Rancangan Undang-Undang ini jadi UU,” Senin (19/01/2015).
Ia juga menambahkan, komisi II menggeber pengesahan revisi UU pilkada ini pada masa sidang pertama tahun 2015. Dikarenakan masa sidang pertama tahun ini merupakan yang terpendek, hanya sampai (18/02/2015). Untuk itu, sebelum masa sidang usai harus ada keputusan hukum untuk pilkada daerah ini. Rambe mengungkapkan pemerintah telah melontarkan sikap sepahamnya ke DPR.
Pada akhirnya, dengan pengesahan Perppu Pilkada ini maka pemilihan kepala daerah kembali dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, undang-undang Pilkada disahkan menggunakan mekanisme Pilkada dipilih oleh DPRD.