RANCAH POST – Berita Terbaru, Perppu Pilkada akan masuk dalam agenda utama sidang paripurna DPR hari ini. Bukan hanya Perppu Pilkada, sidang juga akan membahas mengenai Perppu Pemda (Pemerintah Daerah).
Jika tidak ada halangan, Kedua Perppu Pilkada dan Pemda tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada hari ini. Agus Hermanto selaku Wakil Ketua DPR ungkap, “Hari ini pembahsan utama adalah pengesahan DPR terhadap Perppu, kalau dilihat rapat pimpinan DPR dan Badan Musayawarah telah mufakat. Jika disetujui, maka kedua Perppu tersebut langsung menjadi UU,” Selasa (20/01/2015).
Perppu Pilkada yang merupakan rancangan untuk UU Pilkada dianggap oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat merupakan UU terbaik, karena pemilihan dilaksanakan langsung atas keinginan rakyat.
Komisi II DPR, pemerintah dan DPD telah sepakat Perppu Pilkada akan segera dibahas pada paripurna. Namun, ada sejumlah fraksi ingin adanya revisi.
Wakil ketua DPR menegaskan perbaikan akan dibahas pasca pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU.
Sebelumnya, Perppu Pilkada diterbitkan SBY untuk mencabut UU No. 22 Tahun 2014 menegenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Undang-undang terdahulu yang disahkan DPR pada september 2014, berisi bahwa Pilkada dipilih DPRD.
Undang-undang disahkan melalui pemungutan suara, voting tersebut dimenangkan oleh kubu KMP (Koalisi Merah Putih) yang dari awal ingin mengesahkan Pilkada tidak langsung. Kubu KMP mengalahkan KIH (Koalisi Indonesia Hebat) yang mengusulkan Pilkada langsung oleh rakyat. Kala voting tersebut KIH kalah jumlah suara. Partai Demokrat merupakan partai non koalisi melakukan walk out kala sidang paripurna RUU Pilkada.
Pasca kisruh politik yang terjadi pada sidang paripurna tersebut, karena penolakan seluruh masyarakat Indonesia terhadap Pilkada dipilih oleh DPRD, Presiden SBY akhirnya menerbitkan Perppu Pilkada berisi menyatakan Pilkada dilaksanakan secara langsung dengan 10 revisi. Saat ini, Perppu bergantung kepada paripurna DPR yang akan dibahas hari ini.