RANCAH POST – Berita Terkini, Eksekusi hukuman mati 6 orang terpidana kasus narkoba telah dilakukan Minggu (18/1/2014) dinihari. Daftar nama terpidana mati tersebut adalah Ang Kim Soei (Belanda), Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso (Brazil), Daniel Enemua (Nigeria), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Thi Bich Hanh (Vietnam).
Dalam daftar tersebut terdapat 5 orang asing dan 1 orang warga Indonesia. Imbas dari eksekusi hukuman mati tersebut membuat Brazil dan Belanda dikabarkan menarik duta besarnya dari Jakarta. Sedangkan Australia masih melakukan hubungan diplomasi untuk pembebasan 2 tersangka warga negaranya juga sebagai terpidana mati kasus narkoba dan mengantri untuk eksekusi berikutnya.
Dilansir ABC, ada 2 negara akan menarik duta besarnya. Namun sampai saat ini baru Brazil yang telah resmi melakukan penarikan dubesnya.
Pihak Belanda dikabarkan telah melakukan peringatan kepada Indonesia, bahwa eksekusi hukuman mati ini kemungkinan memperkeruh hubungan antar kedua negara. Sementara Kemenlu Indonesia telah konfirmasi bahwa Dubes Brasil telah menarik Dubesnya.
Namun Menurut Ketua Jaksa Agung HM Prasetyo, pelaksanaan eksekusi hukuman mati berjalan lancar dan menegaskan Indonesia tak akan berkompromi dalam kasus narkoba. “Saya berharap publik bisa memahami perihal ini, Kasus narkoba merupakan kejahatan sangat luar biasa, penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa pula.”
Sementara Australia kini tengah memperjuangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (anggota Bali Nine) yang terbukti bersalah dan divonis hukuman mati karena berusaha menyelundupkan narkoba ke Australia dari Bali.