RANCAH POST – Berita Hari Ini, Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan resmi ditunda, keputusan tersebut dinyatakan Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jumat (16/01/2015) malam, keputusan ini diambil pasca mempertimbangkan kasus hukum yang tengah menjerat Budi yakni sebagai tersangka korupsi rekening gendut yang ditetapkan KPK.
Presiden Jokowi ungkap, “Berhubung Komjen Pol Budi Gunawan tengah menjalani proses hukum, maka pandangan kami perlu untuk menunda pelantikan beliau sebagai Kapolri. Menunda bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi.”
Malam tadi Presiden Jokowi juga telah meluncurkan dua kepres (Keputusan Presiden) terkait pemberhentian dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai kapolri lama dan kepres yang kedua yakni pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
Jokowi tambahkan, “Saya mengeluarkan dua kepres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Kedua tentang pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.”
Pada acara pengumuman tersebut Jenderal Sutarman dan Komjen Pol Badrodin Haiti memastikan telah sepakat dengan keputusan tersebut.
Jenderal Sutarman katakan, “Mulai saat ini saya melaksanakan keputusan Bapak Presiden untuk mengalihkan tugas wewenang dan tanggung jawab sebagai Kapolri kepada Wakapolri. Kenapa harus ada surat keputusan? sebab Kapolri merupakan pengguna anggaran dan sebagai pelaksana kegiatan di seluruh kepolisian negara Repulik Indonesia.”
Disisi lain, Komjen Badrodin Haiti mengajak masyarakat agar mendukung dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Plt Kapolri.
Kisruh dalam pencalonan pucuk tertinggi lembaga Kepolisian tersebut bermula dari KPK yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perihal penerimaan hadiah atau janji.
Mengklarifikasi bahwa dirinya telah melakukan ‘blunder’ dalam bursa pemilihan calon Kapolri, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa ia hanya meminta pertimbangan dari Kompolnas dan Mabes Polri. Jokowi juga mengaku bertanya kepada Kompolnas kala mencurigai rekening milik Budi Gunawan. Namun, kompolnas saat itu Kompolnas memastikan rekening Budi Gunawan wajar.
Tragisnya, meski berstatus tersangka, Budi Gunawan lolos dalam uji kelayakan Komisi III DPR dan sidang paripurna DPR.