RANCAH POST – Artis kontroversial Nikita Mirzani harus kembali mendekam di penjara mulai Rabu (14/1/2015) hari ini. Selebriti yang sering menebar sensasi itu, diwajibkan menjalani sisa hukuman kasus penganiayaan kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, pada tahun 2012 silam.
Nikita Mirzani ungkap, “Saya memenuhi undangan kejaksaan untuk hadir ke kejaksaan, guna menjalankan sisa dari masa hukuman berdasarkan perhitungan kejaksaan. Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya berusaha mematuhinya, agar kasus yang sedang saya hadapi bisa selesai dengan cepat.”
Hari ini, pemeran ibu dari 2 orang anak ini bersiap menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melapor. Selepas dari sana, Nikita Mirzani akan dibawa ke Rutan Pondok Bambu untuk menjalani hukuman penjara.
Mengulas kembali, Nikita Mirzani sempat dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan karena kasus penganiayaan yang sama. Tak terima, ia naik banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun sialnya, putusan kasasi itu malah membuat hukuman Nikita Mirzani diperberat hingga 5 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Nikita Mirzani telah menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 57 hari. Itu berarti Nikita Mirzani tinggal menjalani hukuman penjara selama 93 hari lagi.