RANCAH POST – Komjen Pol Budi Gunawan calon tunggal Kapolri yang direkomendasikan oleh Presiden Jokowi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan perkara rekening tidak wajar oleh KPK.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (13/01/2015). Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan rekening tak wajar yang memang sudah lama diincar KPK. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Abraham Samad selaku Ketua KPK nyatakan, “Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.”
Nama Budi Gunawan sendiri mencuat setelah surat rekomendasi calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Sutarman yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 itu tertanggal (9/01/2015), surat yag sudah tersebar ke publik tersebut kemudian dilayangkan kepada DPR. Isi surat tersebut tidak lain mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan posisi Jenderal Sutarman yang akan pensiun 9 bulan lagi.
Presiden Jokowi menilai Budi Gunawan bagus dalam bekerja dan memenuhi kapasitas mengisi posisi Kapolri. Saat ini, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.