RANCAH POST – Perintah tenggelamkan kapal pencuri ikan yang dilontarkan oleh Presiden Jokowi kepada Menteri Susi Pudjiastuti, kini kembali direalisaikan oleh TNI AL. 243 ton ikan hasil tangkapan ilegal dua kapal asing berbendera Papua Niugini yang ketahuan TNI AL, yaitu KM Century 7/PNG-069 dan KM Century 4/PNG-051 berhasil diselamatkan, sementara dua kapal ilegal tersebut langsung diledakan dan ditenggelamkan.
Panglima Pangkormatim (Komando Armada Timur) Laks Muda Arie Sembiring ungkap, “Jumlah 243 ton ikan beragam jenis berhasil diamankan di Pelabuhan kawasan Tantui Ambon, Hasil tangkapan ini akan dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara,” Minggu (21/12/2014).
Arie menambahkan Peintah tenggelamkan kapal pencuri ikan ini merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dan TNI AL untuk konsisten menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia.
Menurut Arie langkah yang diambil TNI AL untuk meledakan dan tenggelamkan kapal pencuri ikan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar kapal-kapal asing yang ‘memancing’ ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia segera ditenggelamkan.
Dua kapal asing yang ketahuan mencuri ikan di perairan Indonesia ditangkap oleh KRI Abdul Halim Perdana Kusuma 355 didukung oleh enam kapal yang lain, lokasi pencurian ikan berada di laut Arafura yang sudah berlangsung selama tiga pekan. Kala diperiksa, kapal ilegal ini ternyata tidak mempunyai dokumen dan izin melakukan penangkapan ikan di Indonesia.