RANCAH POST – Yasonna Laoly yang merupakan Menkumham mengumumkan jika Kementerian menyatakan untuk penyelesaian konflik Partai Golkar dikembalikan kepada internal partai tersebut. Yasonna mengungkapkan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua aspek.
Yasonna Laoly ungkap, “kami telah pertimbangkan, dari berbagai sudut pandang aspek yaitu fakta, yuridis dan dokumen, Kemenkumham menyimpulkan apabila masih ada perselisihan yang seharusnya tak melibatkan Kemenkumham,” Selasa (16/12/2014).
Yasonna tambahkan, “Kemenkumham tidak bisa menyimpulkan keputusan pilih ini atau itu. konflik Partai Golkar harus diselesaikan oleh internal.”
Sebelumnya Konflik Partai Golkar yang mengakibatkan dualisme kepemimpinan, berawal dari dari perbedaan pendapat terkait penyelenggarraan Munas. Kubu Aburizal Bakrie ingin mempercepat munas pada November 2014 di Bali, sedangkan kubu Agung Laksono menginginkan munas dilaksanakan pada Januari 2015 sesuai hasil Munas Riau pada tahun 2009.
Dampak dari rasa kecewa karena pendapatnya tidak diakomodasi, kubu Agung Laksono menghelat munas tandingan di Jakarta. Dualisme Partai Golkar muncul dari dua munas yakni yang digelar di Jakarta dan di Bali.
Hasil dari Munas Bali menyatakan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen, seangkan hasil Munas Jakarta menghasilkan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai Sekjen.
Kedua kubu mengklaim sebagai kepengurusan yang sah dan mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Desember 2014.