RANCAH POST – Berita Terkini, Kurikulum 2013 resmi ditarik kembali oleh Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu Anies Baswedan. Keputusan tersebut akan diterapkan terhadap 201.779 sekolah yang saat ini menerapkan Kurikulum 2013 yang kurang dari tiga semester.
Untuk sementara sekolah yang ditarik penggunaan Kurikulum 2013 akan kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi 6.221 sekolah yang sudah menerapkan kurikulum melebihi tiga semester diminta tetap meneruskan. Tapi dengan catatan, meski telah menerapkan Kurikulum 2013 sudah tiga semester, sekolah bisa mengajukan laporan jika mengalami keberatan atau belum siap menjalankan kurikulum tersebut.
Sekolah yang sudah terlanjur menerapkan Kurikulum 2013 lebih dari 3 semsester akan dijadikan sekolah percontohan, Anies ungkap, “Kepada sekolah-sekolah itu diminta mempersiapkan diri untuk menjalani bimbingan dan panduan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Keputusan ini diluncurkan terkait ditemukan beragam masalah seperti sistem penilaian, kesiapan buku, penataran guru dan pendampingan guru dan kepala sekolah yang belum konsisten. Ia juga meminta waktu untuk merombak dan menyempurnakan Kurikulum 2013.
Anies juga mengklarifikasi apabila langkah yang ia tempuh dalam penghentian kurikulum 2013 dan mengalihkan kurikulum 2006 melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional tentang kurikulum ganda. Ia meluruskan jika yang dilakukannya itu bukan penerapan dua kurikulum, tetapi tahap pengujian sebuah kurikulum baru.