Berita Terkini RancahPost.com – Pelarangan sepeda motor untuk sejumlah jalan protokol di Jakarta akan mulai berlaku Pada (17/12/2014), Pemprov DKI Jakarta akan memulai uji coba pelarangan ini di Jl MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Peraturan ini nanti akan berlaku di semua jalan protokol ibukota.
Kadin Perhubungan DKI M Akbar terangkan, “Dimulai dari Jalan Merdeka Barat dan MH Thamrin kita akan uji coba, ini hanya simbol saja. Kebijakan ini nantinya akan menjangkau di seluruh jalan protokol di Jakarta.”
Ia juga menambahkan peraturan ini bukan melarang pembelian dan menggunakan sepeda motor, tapi ini hanya pembatasan ruang geraknya. Peraturan ini dibuat karena tingginya jumlah kecelakaan di Jakarta kebanyakan terjadi akibat ulah pengendara sepeda motor.
Akbar tambahkan, “Kami tidak melarang, melainkan membuat peraturan pembatasan, masyarakat masih diperbolehkan memakai sepeda motor, namun untuk perjalanan jarak pendek saja, kita juga bukan membatasi pembelian sepeda motor. Bisa disimpulkan apabila yang dilaksanakan Pemprov DKI sementara ini hanya pembatasan penggunaan.”
Kebijakan ini bukan baru diterapkan di Jakarta saja di berbagai kota di dunia seperti Guang Zhou, Shanghai dan Vietnam.