Berita Terkini RANCAH POST – Presiden Jokowi yang melakukan pidato bahasa Inggris saat melakukan presentasi di hadapan ratusan CEO Summit anggota KTT APEC Beijing 2014 dinyatakan tak melanggar Undang-Undang sebab forum tersebut bukan forum resmi melainkan forum bisnis.
“Pidato itu tidak melanggar UU. Boleh-boleh saja pakai bahasa Inggris, itu tidak masalah, karena itu bukan forum resmi,” ungkap Hikmahanto Juwana yang merupakan Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Selasa (11/11/2014).
Pidato yang dilakukan oleh Presiden juga bukan pidato kenegaraan, tetapi pidato untuk mempromosikan Indonesia agar meraup Investor sebanyak-banyaknya.
Terlepas dari forum tersebut ia mengungkapkan apabila untuk pidato kenegaraan APEC 2014 seperti pertemuan dengan petinggi negara Peesiden wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Hal itu tertuang dalam pasal 28 UU No.24 Tahun 2009 membahas mengenai dasar kenegaraab Presiden RI termasuk dalam berbahasa.
Dalam Pasal 28 UU menjelasakan secara tegas mewajibkan Presiden atau Wakil Presiden dan petinggi negara harus memakai bahasa Indonesia jika berpidato di forum resmi luar negeri.
Presiden Jokowi menerangkan apabila ia berbicara bahasa Inggris karena acara tersebut bukan forum kenegaraan tapi forum bisnis. Namun Baru ketika ia melakukan pertemuan dengan petinggi negara lain ia akan memakai bahasa Indonesia, layaknya ketika berjumpa dengan Barack Obama.