Berita Hari Ini RANCAH POST – Hikmahanto Juwana yang merupakan Guru Besar Hukum Internasional UI (Universitas Indonesia) menghimbau Presiden Jokowi akan selalu memakai bahasa Indonesia di setiap ajang pertemuan internasional.
Ia megungkapkan apabila hal tersebut sudah tercatat dalam UU No 24 Tahun 2009 membahas tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 28 UU berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.”
Hikmahanto juga menambahkan apabila hal tersebut juga tidak dipatuhi oleh SBY selama 10 tahun masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.
“Penyampaian pidato oleh Presiden dalam bahasa Indonesia bukan karena Presiden tidak mau dan ketidakmampuan menggunakan bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan oleh UU. Jika Presiden saja tidak patuh pada UU, wajar saja bila masyarakat berperilaku demikian,” ungkap Hikmahanto, Senin (10/11/2014).
Dirinya juga mengatakan bahwa UU mengharuskan Presiden memakai bahasa Indonesia supaya bahasa Indonesia lebih mendunia sebagai jati diri orang Indonesia.
Ia juga menambahkan agar Menlu Retno Lestari Priansari mengkoordinasikan hal tersebut ke panitia penyelenggara APEC, ASEAN, dan G-20. Hal tersebut dilakukan agar Presiden mempunyai fasilitas penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Inggris yang mahir.
Presiden Jokowi tengah melakukan lawatan di luar negeri yang baru pertama kali dilakukan setelah dilantik. Presiden Jokowi telah melakukan pertemuan bilateral berturut-turut dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xi Jinping dan Perdana Menteri RRT Li Keqiang.
Jokowi menghadiri Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) Economic Leaders’ Meeting di Beijing, Tiongkok, pada 8-12 November 2014.
Jokowi juga dijadwalkan menghadiri ASEAN Summit di Myanmar pada 12-14 November 2014 lalu melanjutkan perjalanan ke acara G-20 Leaders’ Summit di Brisbane, Australia, pada 15-16 November 2014.