Berita Terkini RANCAH POST – Bahasan hangat selama ini yang membicarakan mengenai pengosongan kolom agama di e-KTP ternyata memang memang menjadi kenyataan, penganut penghayat kepercayaan di Jawa Tengah.
Menurut Tito Hersanto yang merupakan Ketua bidang hukum Himpunan Penghayat Kepercayaan Jawa Tengah mengatakan apabila langkah yang ditempuh Mendagri Tjahjo Kumolo sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang Admistrasi Kepedudukan.
“Tindakan mendagri bersama menteri agama baru-baru ini sudah sesuai dengan amanat UU Adminduk (administrasi kependudukan). Dan itu yang seharusnya dilakukan para menteri,” ungkap Tito, Sabtu (8/11/2014).
Ia juga menuturkan apabila selama ini masyarakat penganut penghayat kepercayaan di Jawa Tengah sering dipaksa memilih salah satu agama ketika mengurus administrasi kependudukan. Jika tidak menghendaki, ada beberapa konsekuensi yang dihadapi, salah satunya tidak dibuatkan data kependudukan.
Selain hal tersebut, pihaknya juga tengah berupaya agar para warga penghayat tidak takut untuk mau mengurus administrasi. Dengan cerita pengalaman warga penghayat yang mengurus dokumen kependudukan ditolak, penghayat lain merasa sungkan untuk mengurus dokumen kependudukan.
Sebagian lain memilih untuk tidak mempunyai KTP. “Setelah dengar ada cerita warga penghayat yang ngurus dipersulit, akhirnya mau tidak mau memilih salah satu agama, padahal aslinya dia itu penghayat,” paparnya.
Meski demikian, kata dia, sebagian kecil penghayat kepercayaan di Jawa Tengah sudah memiliki KTP dengan kolom agama yang sudah diberi tanda (-). Sebagian lain juga sudah mendapat KTP dengan kolom agama diisi kepercayaan. “Sudah ada banyak. Ada yang (-), ada yang juga yang sudah diisi dengan kolom kepercayaan,” cetusnya.