Berita Hari Ini RANCAH POST – Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) pada dasarnya harus resmi dilantik menjadi Gubernur DKI pada (18/11/2014). Tapi menurut Ahok sendiri belum tahu kepastian kapan dirinya akan dilantik seraya menunggu perintah Presiden Jokowi dulu.
“Kita tidak perlu tunggu dan minta pengesahan DPRD kok. Hanya tunggu di paripurna, lalu umumkan. Kalau tidak mau juga, tunggu Mendagri ambil alih,” kata Ahok, Senin (3/11/2014).
Ketetapan tanggal 18 November ini sebagai pelantikan dirinya berdasarkan dengan prosedur dan hasil dari Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta. Namun Basuki mengakui apapun yang dilakukan DPRD, tidak akan ada efeknya karena sejak jabatan gubernur dilepas oleh Jokowi, dirinya sudah otomatis menjadi Gubernur.
“Tidak ada efeknya. Orang kita sudah Gubernur kok, cuma tinggal pengesahan saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, secara konstitusi, didukung dengan Keppres yang telah diterbitkan pada 16 Oktober 2014, yakni Keppres nomor 98/P/2014 sudah jelas bahwa Basuki diberikan Plt Gubernur penuh dan tidak sama saat ia menjadi Plt ketika Jokowi cuti.
“Kita koordinasi (persetujuan jadi gubernur definitif). Kalau tidak, Mendagri dan Presiden yang lantik, tapi diupayakan bisa,” katanya.
Pihaknya akan tetap mengacu pada Keppres yang sudah diterbitkan tersebut. Semua hal terkait itu, harus dibahas terlebih dahulu dan harus memakai mekanisme.
“Kalau masalah pelantikan Pak Basuki, seharusnya dapat terbentuk dulu komisi-komisi, baru ke beliau. Harus ada kelengkapan dewan dulu. Itu ada waktunya,” ujar Prasetyo.
2 Komentar
Sukses selalu pak ahok
Gbu pak ahok