RANCAH POST – Trans Tv mendapat teguran karena menyiarkan acara prosesi sebelum sampai akad nikah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 hari penuh, kini RCTI juga dapat teguran yang sama dari KPI.
Stasiun TV RCTI ditegur karena terlalu berlebihan dalam menayangkan resepsi pernikahan Raffi dan Nagita pada Minggu (19/10/2014).
Penayangan acara Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang memakan durasi waktu yang tidak wajar sampai lebih dari 7 jam, dengan durasi selama itu juga tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat.
Sama dengan Trans TV KPI juga menegur RCTI dalam kategori pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
Situs resmi KPI menuliskan bahwa acara TV Kamulah Takdirku melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Dari peraturan yang jelas sudah ditetapkan itu, KPI Pusat memberi sanksi administrasi teguran tertulis kepada RCTI.
Pihak RCTI juga tidak boleh menayangkan tayangan ulang acara tersebut dan tidak kembali mengulangi kesalahan untuk kedepannya. KPI ungkapkan apabila frekuensi adalah milik masyarakat dan harus digunakan bagi kemanfaatan publik.
Tapi sebelum KPI menurunkan surat teguran tersebut pada Selasa (21/10/2014), RCTI lebih dulu menayangkan ulang program Raffi dan Nagita seharian penuh.