RANCAH POST – Sidang Paripurna pengesahan RUU Pilkada di DPR dilaksanakan hari ini kamis (25/09/2014), Partai politik berandil besar dalam mengambil keputusan, parlemen pun bergejolak.
Koalisi Merah Putih (KMP) yang sebelumnya percaya diri akan memenangkan pertarungan politik antara sistem pilkada langsung dan tak langsung tak bisa terlalu pongah. Pasalnya, Partai Demokrat yang tadinya ikut mewacanakan Pilkada tak langsung tiba-tiba berubah pikiran dan menegaskan mendukung Pilkada langsung meski dengan syarat.
Suara Fraksi Partai Demokrat tentu berpengaruh. Bisa dibilang, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini memiliki jumlah suara signifikan di parlemen. Setidaknya, Demokrat bisa menyumbang 148 suara seandainya pengambilan keputusan dilakukan melalui voting.
Semakin dekat pengambilan keputusan, hampir pasti Demokrat ada di kubu pendukung Pilkada langsung. Namun, Peneliti Senior Indonesian Public institute (IPI), Karyono Wibowo, menilai, meskipun Partai Demokrat secara resmi menegaskan mendukung Pilkada langsung, tak menjadi jaminan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan memenangi pertarungan di RUU Pilkada.
“Pasalnya, jika lima partai KMP yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PKS, PPP, dan PAN masih solid, selisihnya hanya 14 suara. Jumlah kursi KMP sebesar sebesar 278. Sedangkan jumlah kursi KIH ditambah Demokrat sebesar 282,” kata Karyono.
Sementara Partai Demokrat bakal tetap mendukung RUU Pilkada langsung meski sebagian syarat yang diusungnya tidak dipenuhi. Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, sikap Fraksi Partai Demokrat untuk mendukung RUU Pilkada langsung sudah bulat. Meski begitu ia menilai jika ada kader yang menolak RUU Pilkada langsung, karir politiknya tidak akan berkembang di Partai Demokrat.
Keseruan perdebatan tak berhenti di Demokrat. PPP dan Golkar pun dikabarkan pecah. Beberapa kader ditengarai bakal membelot dan mendukung Pilkada langsung.
Keputusan memang belum ada. Setidaknya, masyarakat sudah memiliki bayangan akan hasil paripurna hari ini. Berikut peta dukungan RUU Pilkada, Rabu (24/9/2014).
Sebelumnya, jika hasil voting menjadi penentu putusan RUU Pilkada, suara KMP sudah dipastikan menang dengan total 4727 kursi atau menguasai 76 persen kursi DPR. Golkar akan menyumbang 106 suara, Gerindra menyumbang 26 suara, PAN menyumbang 52 suara, PKS menyumbang 57 suara, PPP menyumbang 38 suara, dan Demokrat menyumbang 148 kursi.
Pascaperubahan sikap Demokrat, 148 suara KMP hampir nyata hilang. Belum lagi perpecahan suara PPP dan Golkar. Elite Partai Golkar Agus Gumiwang menyatakan, sebanyak 25 persen kader muda partai berlambang pohon beringin itu memilih Pilkada langsung. Setidaknya, 27 kursi kembali lenyap dari sisi KMP. Tapi, itu bisa terjadi seandainya tak satupun anggota Demokrat yang membelot dan tak menghadiri paripurna.
Sementara jika kader PPP menuruti kubu Sekjen Romahurmuziy yang mendukung Pilkada langsung sebanyak 50 persen, kemungkinan 19 kursi akan hilang dari KMP.
Dari perpecahan suara di beberapa parpol ini, KMP akan kehilangan 194 kursi dengan keseluruhan total menyisakan 233 kursi atau sekitar 42 persen.
Namun politik tetap dinamis dan cair. Apapun bisa terjadi di menit terakhir penentuan. Tak satupun bisa menentukan nasib RUU Pilkada sebelum palu pimpinan sidang paripurna diketuk.