RANCAH POST – Kasus narkoba Raffi Ahmad masih terus diproses oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini berkas tersebut telah masuk Kejaksaan Agung untuk diproses.
“Berkas sudah selesai. Namun jaksa belum menyatakan P21 (lengkap). Sudah bolak-balik, tinggal nunggu P21 saja,” kata Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Namun, di satu sisi Raffi Ahmad akan menjalani pernikahan dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Status Raffi pun masih tersangka kasus narkoba.
“Status hukum Raffi sebagai tersangka. Waktu itu memang undang-undangnya belum ada. Ini yang jadi dasar Kejagung belum menyatakan berkas kami lengkap. Hakim bisa yurispudensi,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, Raffi terlibat kasus narkoba pada akhir Januari 2013. Saat itu, Raffi diangkut dirumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menemukan 14 butir, 3.4-MDC yang memiliki kandungan methilone dan dua linting ganja.