RANCAH POST – BNN menyatakan sebanyak 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Hal tersebut diketahui setelah BNN menggelar pemeriksaan terhadap 533 PNS yang ada di bagian tersebut pada Jumat.
“Pemeriksaan ini kita lakukan berdasarkan permintaan langsung dari Pak Basuki Tjahaja Purnama (Wakil Gubernur DKI Jakarta). Hasilnya juga sudah kita sampaikan kepada Pak Basuki,” kata Kepala Bidang Pencegahan BNN DKI Sapari Partodihardjo di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, selain Dinas PU, ada pula tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain yang diperiksa, antara lain dinas pariwisata dan kebudayaan, dinas perhubungan dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
“Akan tetapi, hasil pemeriksaan untuk ketiga SKPD lainnya itu masih belum diketahui. Baru Dinas PU yang sudah keluar hasilnya dan langsung kita serahkan kepada Pak Basuki untuk sanksi kewenangannya,” ujar Sapari.
Sementara itu, Basuki menuturkan PNS yang positif menggunakan narkoba tersebut bukan hanya ditemukan pada tingkatan staf, tetapi juga pejabat eselon IV (empat) atau setingkat dengan kepala seksi.
Lebih lanjut, dia mengatakan sanksi yang akan diberikan terhadap para PNS yang terbukti positif menggunakan narkoba itu beragam, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI supaya pejabat yang memakai narkoba itu diturunkan jadi staf. Kemudian, untuk yang pegawai honorer, langsung dipecat saja. Tidak ada toleransi,” tutur Basuki.
Dia mengungkapkan rencananya, pemeriksaan serupa akan dilakukan terhadap SKPD lain secara keseluruhan, karena dikhawatirkan penggunaan obat-obatan terlarang itu bukan hanya terjadi di Dinas PU saja. [ANTARA]