RANCAH POST – Florence Sihombing, Mahasiswa S2 UGM ini harus mendekam di penjara Polda DI Yogyakarta. Pasalnya, dia dituding menghina warga Yogyakarta melalui media sosial.
“Kami keberatan dengan penahanan ini. Klien kami menolak tanda tangan berita acara pemeriksaan tapi tetap ditahan siang tadi,” kata Wibowo Malik, kuasa hukum Florence, Sabtu (30/8/2014).
Pihaknya juga mengaku belum menerima surat penahanan yang diberikan penyidik Direskrimsus Polda DIY terkait penahanan kliennya. “Kami tidak akan ngomong apa-apa dahulu sebelum surat-surat kita terima,” katanya.
Wibowo mengaku mendapat intimidasi dari oknum penyidik saat menemani kliennya menjalani pemeriksaan. “Saya di intimidasi oknum penyidik, tadi tidak boleh menemani klien kami,” tegasnya.
Wibowo sangat keberatan atas penahanan kliennya selama 20 hari ke depan yang dimulai hari ini. Disinggung langkah yang akan diambil, Wibowo mengaku akan mengajukan surat penangguhan penahanan.
“Kita akan ajukan penangguhan, tapi nanti setelah surat dari polisi kami terima,” katanya.
Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengaku masih melakukan koordinasi dengan jajaran Direskrimsus Polda DIY.
“Saya baru mau ke Polda untuk klarifikasi dengan penyidik, nanti saya sampaikan mengenai penahanan itu,” katanya dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto mengaku alasan melakukan penahanan karena Florence tidak koperatif selama menjalani pemeriksaan.
Alasan lain, melakukan penahanan karena penyidik takut Florence melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
“Syarat penyidik menahan itu karena dia tidak kooperatif, ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
http://www.youtube.com/watch?v=WpjajYmdXaQ