RANCAH POST – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang etik penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pemilu Presiden 2014, dengan agenda mendengarkan keterangan teradu, yakni KPU dan Bawaslu.
Dalam sidang ketiga DKPP ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik memaparkan kronologi dan alasan pengeluaran surat edaran terkait pembukaan kotak suara yang dianggap pelanggaran kode etik.
“Pembukaan kotak suara kami telah menetapkan bahwa sebagaimana kebutuhan, yang menjadi respons KPU Provinsi terhadap hasil rekap suara. Kami memberikan pedoman kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memetakan masalah, menyusun kronologi menyiapkan dokumen pada 18 Juli, sebagaimana kami lampiran bukti CC1,” jelas Husni dalam sidang etik DKPP, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Husni mengatakan, sebagai pihak termohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU harus mengumpulkan bukti-bukti agar bisa menjawab semua yang diadukan. Selain itu, pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten/Kota juga telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta pihak kepolisian setempat.
“Dalam rangka persiapan PHPU, KPU harus menyiapkan semua alat bukti. KPU lalu menerbitkan surat tanggal 25 Juli, yang diminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai menyusun jawaban dan alat bukti. Pembukaan itu juga sudah berkoordinasi dengan panwas, kepolisian dan ada berita acara,” kata Husni.
Sebelumnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, mengadukan KPU ke DKPP, karena diduga pelaksanaan Pilpres 2014 terdapat pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Salah satunya adalah, dengan mengeluarkan surat edaran ke KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara pasca penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.