RANCAH POST – KPU akan memusnahkan sisa surat suara cadangan sisa Pemilu presiden 2014 di setiap kabupaten/kota, Menurut Kabag Logistik KPU, Boradi, surat suara sisa ini dimusnahkan oleh KPU setempat sesudah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Surat suara berlebih akan dimusnahkan oleh KPU setempat. Sebaiknya (dimusnahkan) setelah pelantikan presiden dan wakil presiden,” ujar Boradi di KPU, Jakarta, kemarin.
Walau demikian, Boradi mengatakan sebelum dimusnahkan surat suara tersebut sebaiknya dilelang untuk didaur ulang. Menurut dia, KPU bisa mendapatkan RP 18 miliar dari lelang surat suara pada Pemilu 2009.
“Kalau laku dijual, kita jual. (Pemilu) Tahun 2009 kita mengembalikan delapan belas miliar ke kas negara,” kata dia.
Sekedar informasi, setiap KPU Kabupaten/Kota mendapat surat suara cadangan sebanyak seribu buah untuk antisipasi kerusakan surat suara dan pemungutan suara ulang.