RANCAH POST – Fahri Hamzah menuding Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Capres nomor urut dua yaitu Jokowi. Hal itu membuat pighak LBH Jakarta memprotes pernyataan politisi PKS itu.
Menurut Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, tudingan dari Fahri Hamzah terhadap lembaganya tersebut tidak benar. Febi mengatakan bahwa pernyataan Fahri tidak dilandasi oleh fakta-fakta yang kuat serta berdasar, sehingga melecehkan integritas dan merugikan nama baik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
“Bahwa dana sebesar 300 juta Rupiah yang diterima oleh LBH Jakarta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Dan ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban negara atas penyediaan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diamanatkan oleh pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Febi dalam rilisnya, Minggu (6/7/2014). Pernyataan Fahri Hamzah tersebut dimuat beberapa media.
Febi mengatakan bahwa undang-undang penerimaan bantuan uang itu sendiri dibuat dan disahkan pada 2 November 2011 oleh Fahri Hamzah yang saat itu menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR. Menurutnya seluruh uang yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta itu pun telah habis untuk melakukan seluruh kewajibannya sebagai lembaga bantuan hukum dalam rangka membantu masyarakat dalam bidang hukum.
“Dana sudah kita alokasikan dengan tepat, dan setiap pengelolaan anggaran termasuk dana hibah kepada LBH Jakarta dikelola secara transparan dan akuntabel. LBH Jakarta melakukan audit rutin setiap tahun oleh lembaga akuntan publik terpercaya,” ungkap Febi.
Febi membantah bahwa lembaganya tersebut telah menerima uang dari salah satu capres yang berkiprah dalam pilpres 9 Juli mendatang. Febi juga mengatakan bahwa LBH tidak akan pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun yang bersifat politis karena telah melanggar prinsip lembaga ini berdiri
“Bahwa lembaga kami, LBH Jakarta, tidak pernah menerima uang baik dari Joko Widodo sebagai salah satu kandidat Presiden Republik Indonesia yang berkompetisi dalam Pemilihan Umum 2014 atau siapapun dalam setiap kampanye dukungan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah kami lakukan secara konsisten bahkan semenjak lembaga ini berdiri,” kata Febi.
Mengetahui tudingan dari politisi PKS tersebut tidak sesuai fakta, Febi mendesak Fahri Hamzah untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahannya menuduh LBH Jakarta menerima dana dari Joko Widodo untuk menyerang Prabowo. Febi juga menuntut Fahri Hamzah untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf di media massa nasional dan media sosial.
Menurut Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, tudingan dari Fahri Hamzah terhadap lembaganya tersebut tidak benar. Febi mengatakan bahwa pernyataan Fahri tidak dilandasi oleh fakta-fakta yang kuat serta berdasar, sehingga melecehkan integritas dan merugikan nama baik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
“Bahwa dana sebesar 300 juta Rupiah yang diterima oleh LBH Jakarta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Dan ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban negara atas penyediaan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diamanatkan oleh pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Febi dalam rilisnya, Minggu (6/7). Pernyataan Fahri Hamzah tersebut dimuat beberapa media.
Febi mengatakan bahwa undang-undang penerimaan bantuan uang itu sendiri dibuat dan disahkan pada 2 November 2011 oleh Fahri Hamzah yang saat itu menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR. Menurutnya seluruh uang yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta itu pun telah habis untuk melakukan seluruh kewajibannya sebagai lembaga bantuan hukum dalam rangka membantu masyarakat dalam bidang hukum.
“Dana sudah kita alokasikan dengan tepat, dan setiap pengelolaan anggaran termasuk dana hibah kepada LBH Jakarta dikelola secara transparan dan akuntabel. LBH Jakarta melakukan audit rutin setiap tahun oleh lembaga akuntan publik terpercaya,” ungkap Febi.
Febi membantah bahwa lembaganya tersebut telah menerima uang dari salah satu capres yang berkiprah dalam pilpres 9 Juli mendatang. Febi juga mengatakan bahwa LBH tidak akan pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun yang bersifat politis karena telah melanggar prinsip lembaga ini berdiri
“Bahwa lembaga kami, LBH Jakarta, tidak pernah menerima uang baik dari Joko Widodo sebagai salah satu kandidat Presiden Republik Indonesia yang berkompetisi dalam Pemilihan Umum 2014 atau siapapun dalam setiap kampanye dukungan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah kami lakukan secara konsisten bahkan semenjak lembaga ini berdiri,” kata Febi.
Mengetahui tudingan dari politisi PKS tersebut tidak sesuai fakta, Febi mendesak Fahri Hamzah untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahannya menuduh LBH Jakarta menerima dana dari Joko Widodo untuk menyerang Prabowo. Febi juga menuntut Fahri Hamzah untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf di media massa nasional dan media sosial.