RANCAH POST – Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim tindakan pidana korupsi kepada Akil Mochtar dianggap sebagai rekor atau sejarah baru bagi Pengadilan Tipikor dan juga KPK.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, atau sejak Pengadilan Tipikor berdiri, belum ada vonis seberat itu yang dijatuhkan majelis hakimnya.
“Vonis ini juga menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi,” kata Emerson, Senin (30/6/2014) tengah malam.
Menurut dia, vonis majelis hakim yang menangani perkara Akil ini sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK. Dia menilai, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“ICW dukung 100 persen vonis ini dan sejak awal minta Akil dituntut dan divonis seumur hidup,” sambungnya.
Emerson mengatakan, putusan ini tidak saja memberikan efek jera terhadap Akil, tetapi juga menjadi pesan moral untuk semua penegak hukum dan hakim konstitusi lainnya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penanganan pilkada.
Dia pun berharap vonis seumur hidup ini bukan yang terakhir kali terjadi di Pengadilan Tipikor. “Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa,” ujar Emerson.