RANCAH POST – Bawaslu Jawa Tengah mengklaim telah menemukan 8.991 pelanggaran kampanye Pilpres 2014, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo ungkapkan pelanggaran kampanye Pilpres itu tersebar dibeberapa beberapa daerah Jawa Tengah.
“Sebagian besar adalah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 8.980 kasus dan 11 kasus pelanggaran lain,” katanya, Rabu (18/6/2014).
Data pelanggaran itu, lanjut Teguh merupakan temuan anggota Penwaslu kabupaten/kota sejak awal masa kampanye 4 Juni 2014 sampai 15 Juni 2014.
Dari data, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pasangan Jokowi-Jusuf Kalla paling banyak yakni 5.026 kasus, sedang Prabowo Subianti-Hatta Rajasa sebanyak 3.954 kasus.
Daerah paling banyak terjadi pelanggaran APK yakni Kebumen sebanyak 1.755 kasus, kemudian Klaten 1.469 kasus, Kudus 859 kasus, Pati 576 kasus, dan Kabupaten Sragen 346 kasus.
“Jumlah pelanggaran ini kemungkinan terus bertambah karena kampanye pilpres akan berakhir 5 Juli 2014, selain itu ada beberapa kabupaten/kota memberikan laporan,” ungkapnya.
Teguh lebih lanjut menyatakan, di samping pelanggaran APK juga ada dugaan pelanggaran dilakukan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Perhutani KPH Blora yang hadir dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Di Solo pelibatan anak-anak dalam arak-arakan kendaraan bermotor tanpa helm pada kampanye pasangan nomor dua.
Demikian pula di Sukoharjo pelibatan anak-anak dalam kampannye pertemuan terbatas tim pemenangan Prabowo-Hatta Rajasa.
Beberapa kepala desa ikut berpidato dalam deklarasi sukarelawan Projo capres-cawapres Jokowi-Jusuf Kalla. Bupati dan Wakil Bupati Purballingga yang juga ketua DPC PDIP melakukan orasi politik dan kampanye tanpa surat izin cuti. Di Kota Semarang tim kampanye Jokowi-Jusuf Kalla melakukan kampanye di luar jadwal.
”Kami masih melakukan pengkajian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” tandas Teguh.