RANCAH POST – Cawapres Hatta Rajasa sambangi kantor Bawaslu guna memenuhi panggilan terkait penyampaian visi misi di depan kader Partai Demokrat yang disiarkan televisi.
Terlihat Hatta tiba pada pukul 08.40 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor B 99 NIN. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian tersebut, langsung menuju lantai empat tanpa berkata apa-apa.
“Nanti yah,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad di kantornya, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Diketahui, pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa diduga melakukan pelaksanaan kampanye pada Minggu (1/6/2014), karena penyampaian visi misinya dihadapan kader Partai Demokrat yang ditayangkan di televisi.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden mengatur, kampanye adalah penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon. Sementara itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres 2014 menetapkan, kampanye pilpres baru diperbolehkan pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014. Adapun pelaksanaan kampanye di luar jadwal termasuk dalam tindak pidana pemilu.