RANCAH POST – Bawaslu putuskan akan memanggil capres dan cawapres nomor 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, hal itu dikarenakan dugaan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU. Dugaan tersebut dilayangkan saat Jokowi berpidato setelah pengundian dan penetapan nomor urut dan dilakukan Jokowi-JK melalui iklan di televisi.
“Kami menyepakati memanggil Jokowi terkait pernyataannya saat pengambilan nomor undian. Juga kami panggil, Jokowi-JK terkait kampanye yang dilaksanakan iklannya di televisi,” ujar Anggota Bawaslu, Selasa (3/6/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika menyampaikan sambutan dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu Presiden 2014, Minggu (1/6/2014), di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jokowi menyerukan untuk memilih pasangan nomor dua. Sementara, iklan Jokowi-JK, kata Nasrullah, tayang beberapa kali di televisi pada Minggu dan Senin (2/6/2014). Nasrullah mengatakan, pemanggilan itu diputuskan pada rapat pleno Bawaslu yang digelar Senin malam. Pemanggilan ditujukan kepada Jokowi dan JK, bukan pada anggota tim pemenangannya.
“Karena dalam undang-undang (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden) disebutkan, setiap orang. Itu termasuk juga capres dan cawapresnya,” kata Nasrullah.
Terkait penanyangan iklan kampanye Jokowi-JK, Bawaslu juga memanggil pihak televisi yang menayangkan iklan tersebut. Surat pemanggilan akan dilayangkan pada hari ini, dan kemungkinan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (4/6/2014) besok. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran sebelum Bawaslu memutuskan apakah pasangan ini bisa dikenakan sanksi atau tidak.