RANCAH POST – Tim Advokasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Ahmad Yani menyinggung soal ajakan memilih yang dibicarakan Capres Jokowi pada akhir pidatonya sesudah pengumuman nomor urut Pilpres 2014. Ia menuturkan Jokowi melanggar Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu presiden dan wakil presiden, serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, ajakan Jokowi itu tidak tepat dilakukan karena belum memasuki masa kampanye pada 4 Juni mendatang. Ini kan aneh, ketika Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan agar semua peserta pilpres mematuhi aturan tetapi malah dilanggar bahkan dilakukan Gedung KPU dan didepan semua komisioner KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, serta lainnya.
“Hukum harus ditegakkan, ini sejak awal saja sudah melanggar,” katanya, Minggu (1/6/2014).
Pernyataan Jokowi itu berbeda jauh dengan yang disampaikan oleh Prabowo, dimana ia lebih mengedepankan ucapan terimakasih terhadap penyelenggara pemilu dan sama sekali tidak ada bentuk kampanye. “Tapi tadi (Jokowi) jelas mengajak orang memilih,” tandasnya.
Kata Yani, hal tersebut telah disampaikan kepada pihak Bawaslu dan akan tindaklanjuti.
Seperti diketahui, dalam pembagian nomor urut di Gedung KPU, Jokowi diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan terkait pemberian nomor urut. Jokowi yang mendapat nomor urut dua memberikan analogi nomor 2 sebagai bentuk keseimbangan. Namun, diakhir pidato singkatnya itu, dia mengajak pemilih untuk memilih nomor dua.