RANCAH POST – Pengacara orangtua korban kekerasan seksual, OC Kaligis. Menuntut gugatan perdata kepada Jakarta International School (JIS). OC Kaligis juga melampirkan sejumlah fakta ke PN Jakarta Selatan, OC menjerat pengelola JIS berdasarkan dugaan melawan hukum.
Dalam gugatan tersebut, Kaligis menyertakan kerugian baik secara materil dan immateril yang dialami oleh korban dan keluarganya. OC meminta pada pihak JIS untuk mengganti rugi biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit untuk penyakit kelamin atau herpes yang diderita AK.
“Total gugatan atau ganti rugi sebesar Rp7.065.160. Ada pula biaya yang akan dikeluarkan untuk perawatan dan pemulihan jiwa mental anak mencapai US$2 juta,” kata Kaligis.
Biaya jutaan dolar tersebut jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp22 miliar. Jumlah tersebut kata OC, menjadi tanggung jawab JIS hingga AK mencapai usia dewasa yaitu 21 tahun.
Bahkan akibat kelalaian pihak JIS dalam pengawasan hingga muncul insiden ini, tim kuasa hukum keluarga korban juga menetapkan ganti rugi immateriil sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp110 miliar.
“Kerugian itu akibat penderitaan fisik dan psikologis serta traumatik sehingga (AK) tidak dapat bersekolah dan tak dapat berkomunikasi dengan orang banyak,” ungkap OC.