RANCAH POST – Peluncuran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah Kabupaten Ciamis sekaligus peresmian kantor kas Bank BJB di komplek perkantoran hari kamis kemarin digelar.
Dalam laporan Kepala Dinas DPKAD Kab. Ciamis Drs. Toto Marwoto, Ciamis telah melaksanakan UUD 29 yang merupakan pajak Pusat selama dua tahun ini, Toto pun berharap optimal dengan telah diserahkannya objek pajak sebanyak 1.743.813 berkas ke Pemerintah Daerah Ciamis dan yang terakhir 119 juta. Sementara itu Pemerintah Daerah Ciamis telah menunjuk Bank BJB sebagai rekanan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan.
UUD 28 Tahun 2009 sangat strategis dalam penerimaan pajak untuk Pemerintah. Papar H. Iing Syam Arifin dalam sambutannya. Iing juga menghimbau kepada seluruh Camat agar mengerahkan kreatifitasnya dalam membina masyarakat agar wajib pajak seperti bumbung PBB yang dilakukan di Kecamatan Cikoneng, sehingga mereka tidak merasa berat untuk membayar pajak karena setiap hari mereka menyisihkan uang recehan sisa belanja ke bumbung tersebut. Jadi pada waktunya bayar pajak, mereka tinggal membuka bumbung tersebut.
Acara yang bertempat di depan kantor Pajak Kabupaten Ciamis pada hari kamis (27/03) kemarin ini dengan dihadiri Wakil Bupati Ciamis, Ketua DPRD, perwakilan dari Pemkot Banjar, kabupaten Pangandaran, Muspika Plus, para Camat serta perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis.
“Sebelum peresmian kantor kas Bank BJB di komplek perkantoran, Bank BJB pun sebelumnya telah menyediakan 5 kantor kas yang lainnya di beberapa Kecamatan seperti; di Kec. Panumbangan, Rajadesa, Cihaurbeuti, Panjalu, Pasar Manis dan baru hari Kamis kemarin peresmian kantor kas Bank BJB di perkantoran. Selain menyediakan kantor kas, Bank BJB juga memfasilitasi Masyarakat Kabupaten Ciamis khususnya dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan lain-lain agar lebih mudah juga menyediakan mobil Kas keliling.” sebagaimana dipaparkan Yatni Rohayati selaku Kepala Cabang Bank BJB Kabupaten Ciamis kepada Awak media kemarin. (Azie)