RANCAH POST – Apabila benar Brigadir Susanto menembak AKBP Pamudji, maka harus hukuman yang berat pantas dijatuhkan. Dikarenakan AKBP Pamudji ditembak, saat menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi.
“Apabila terbukti bahwa Brigadir Susanto yang melakukan penembakannya, maka harus di hukum lebih berat dari pada biasanya. Pasalnya membunuh seorang polisi yang sedang bertugas dan bawahan melawan atasan,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Naseer, Rabu (19/3/2014).
Dia mengatakan ancaman hukuman penjara ancaman 15 tahun penjara, dinilai tidak akan membuat jera pelaku penembakan. ” Jadi kita mohon kepada kejaksaan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku,” tukasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Brigadir Susanto akan dikenakan Pasal 338 KUHP, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti kalau sudah jadi tersangka ditentukan Pasalnya 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selanjutnya masalah internal akan dipecat,” ujar Rikwanto.
Seperti diberitakan, Kadenma Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji tewas dengan luka tembak di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada Selasa 18 Maret 2014 sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum tewas AKBP Pamudji sempat menegur Brigadir S karena tidak mengenakan baju dinas saat piket. Lalu keduanya juga sempat terlibat cekcok.