RANCAH POST – Anak bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianti yaitu Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul, menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur. Dul yang ditemani sang Ayah Ahmad Dhani, hadir sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung sekitar 30 menit. Dul didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam persidangan, terdakwa diancam pasal 310 karena telah lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara,” kata juru bicara PN Timur, Djatmiko Girsang, Selasa (25/2).
Djatmiko menjelaskan, dalam persidangan pengacara Dul tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sehingga sidang ditunda pada, Kamis (6/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Setelah diberi waktu oleh hakim untuk berpikir, pihak pengacara tidak mau melakukan eksepsi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi,” paparnya.
Dijelaskan dirinya, dakwaan 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Dul, belum bisa menjadi hukum pasti dalam pengadilan. Majelis hakim akan mengkaji kembali lewat fakta persidangan yang ada nantinya.
“Seandainya hukuman nanti dijatuhkan, terdakwa hanya menjalani setengah masa tahanan, karena masih di bawah umur,” ungkapnya.